Selasa, 04 Mei 2010

Tarif Tol Naik, Dinilai Wajar

Kenaikan tarif tol awal Agustus mendatang dinilai tidak menyalahi aturan perundang-undangan jalan tol dan masih dinilai wajar. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut sudah ditentukan sebelumnya dan merupakan bentuk pengembalian investasi jangka panjang kepada investor pembangun jalan tol. Adapun tarif tol saat ini dihitung sebesar Rp600 per kilometer (km).

"Tarif tol itu sudah dihitung, kalau tidak naik mana mau investor berinvestasi. Jalan tol itu investasinya jangka panjang, jadi sudah ada perhitungannya," ujar Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S Sunito, di sela-sela penutupan Rapimnas PII, di Hotel Mulya, Jakarta, Selasa (28/7/2009) malam.

Dikatakannya, dalam perhitungan tarif jalan tol itu sudah ada formulasi perhitungan jangka panjangnya, dengan menjadikan inflasi tahunan sebagai acuan. Dalam perundang-udangan jalan tol, juga sudah diatur bahwa kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua tahun.

Tidak adanya subsidi dalam pembangunan jalan tol, membuat investasi sangat berisiko, sehingga diperlukan perhitungan yang jelas dalam investasi jangka panjang bagi investor.

"Investasi jalan tol itu besar dan berisiko, bisa mencapai Rp50-Rp100 miliar per kilometernya, jadi pengembalian investasinya bisa puluhan tahun," ujarnya.

Oleh karenanya, dia pun meminta kepada semua pihak untuk melihat faktor-faktor tersebut dalam menanggapi keputusan untuk menaikkan tarif jalan tol. "Tarif tol yang dibayarkan sekarang itu, saya rasa sudah wajar," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar